Midwifery Update (MU) Ikatan Bidan Indonesia

STANDAR MIDWIFERY UPDATE
BAGI ANGGOTA IKATAN BIDAN INDONESIA


A. PENDAHULUAN

Bidan sebagai salah satu tenaga kesehatan strategis yang memiliki tugas dan fungsi memberikan pelayanan kebidanan untuk meningkatkan status kesehatan ibu dan anak, khususnya kesehatan reproduksi perempuan dan tumbuh kembang bayi & balita. Banyak ahli telah membuktikan bahwa meningkatkan status kesehatan ibu dan anak dalam mempersiapkan generasi yang berkualitas dimulai sejak dini, yaitu sejak sebelum hamil atau bahkan dimulai dari masa remaja sesuai dengan siklus kesehatan reproduksi perempuan.
Pengawasan kesehatan ibu sebelum hamil sangat menentukan kualitas anak yang akan dilahirkan. Demikian juga pengawasan kehamilan dan persiapan kelahiran serta kesiapan menjadi orang tua merupakan bagian yang sangat penting menjadi perhatian seorang bidan. Disamping itu bidan sebagai mitra perempuan dan menjadi role model bagi keluarga, oleh karena itu kesiapan bidan untuk memberikan pelayanan kebidanan berkualitas, menjadi kebutuhan yang mendasar. Selain itu dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat tersebut bidan harus mematuhi peraturan perundangan yang berlaku.
Bidan yang akan menjalankan praktik dan/atau pekerjaan keprofesiannya harus kompeten yang di buktikan dengan Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi. Sesuai Undang-undang No. 36 tahun 2014, pasal 46 bahwa setiap tenaga kesehatan yang praktik harus memiliki izin demikian juga Bidan yang akan menjalankan profesinya. Izin Praktik diberikan dalam bentuk Surat Izin Praktik Bidan yang selanjutnya disingkat SIPB, sebagai bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada bidan yang akan menjalankan praktik kebidanan setelah memenuhi persyaratan. Untuk mendapatkan SIPB, syaratnya adalah STR yang masih berlaku. Surat Tanda Registrasi berlaku selama 5 tahun. Syarat mendapatkan STR memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi.
Sertifikat tersebut diperoleh melalui proses sertifikasi yang dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi, dan pelaksanaannya bekerjasama dengan Organisasi Profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi (Undang-undang No. 36 tahun 2014, pasal 21, ayat 2). Sertifikat Kompetensi diberikan pada lulusan Akademi Kebidanan, sedangkan sertifikat Profesi diberikan kepada lulusan Sarjana ditambah Program Profesi Kebidanan selama 1 (satu) tahun.
Kebijakan PP IBI utk Resertifikasi dilakukan melalui penilaian portopolio, yaitu selama 5 (lima) tahun harus menadapatkan sejumlah 25 (dua puluh lima) kredit profesi, 2 (dua) kredit profesi diantaranya diperoleh melalui Midwifery Update yang diselenggarakan oleh organisasi profesi.
Untuk mendapakan sertifikat Midwifery Update  seluruh anggota terutama yang akan melakukan resertifikasi, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) sebagai organisasi profesi satu-satunya wadah bidan di Indonesia menyelenggarakan Pelatihan Standar  Midwifery Update bagi anggota Ikatan Bidan Indonesia.

B. DASAR HUKUM
 1. Undang-Undang Nomor 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan
 2. Anggaran Dasar IBI 2013-2018 Bab II pasal 6 tentang Tujuan Organisasi.
 3. Anggaran Rumah Tangga IBI 2013-2018 Bab IV pasal 10 ayat 3 tentang Tugas, Wewenang  dan Tanggung Jawab Pengurus Pusat.


C. TUJUAN

Tujuan Umum
Melaksanakan salah satu kegiatan pendidikan berkelanjutan dengan memberikan penyegaran, meningkatkan dan mempertahankan kompetensi bidan sesuai dengan perkembangan pelayanan kebidanan melalui Midwifery Update kepada seluruh Anggota IBI

Tujuan Khusus
1. Peserta mengetahui perkembangan terkini profesi bidan
2. Peserta mengetahui perkembangan terkini tentang perubahan kebijakan terkait profesi bidan
3. Peserta mengetahui dan memahami etika profesi dan legal aspek dalam pelayanan kebidanan
4. Peserta melakukan pelayanan Antenatal terintegrasi
5. Peserta mengetahui dan memahami tentang up date dan hal-hal yang wajib diperhatikan dalam melakukan APN.
6. Peserta mengetahui perkembangan terkini pada kegawat-daruratan Maternal dan Neonatal
7. Peserta mengetahui perkembangan terkini dalam pelayanan nifas dan kontrasepsi.
8. Peserta mengetahui perkembangan terkini tentang bayi baru lahir
9. Peserta mengetahui perkembangan tentang neonatus dan Stimulasi Deteksi Intervensi Dini Tumbuh Kembang Balita (SDIDTK).

D. PESERTA

Syarat Peserta :
1. Anggota Ikatan Bidan Indonesia di buktikan  dg mempunyai KTA
2. Prioritas untuk anggota yang akan habis  Masa berlaku STR  Tahun 2016 dan 2017

E. NARA SUMBER

Nara Sumber pada TOT Midwifery Update adalah :
1.       Pengurus daerah yang memiliki kualifikasi yang sesuai.
2.      SpOG dan SpA
3.      P2KS

F. WAKTU DAN TEMPAT

Waktu : .............................................................
Tanggal ..............................................................
Tempat : .........................................................

G. JADWAL : Terlampir

H. SASARAN
   34  Anggota Ikatan Bidan Indonesia

I. BIAYA
RENCANA ANGGARAN BIAYA
PELATIHAN TOT MIDWIFERY UPDATE
URAIAN
VOL
SAT
HARGA SATUAN
JUMLAH
Paket Pelatihan
35
paket
75.000

Modul Pelatihan
35
paket
75.000

ATK
1
paket
1.000.000

spanduk
1
buah
500.000

Rest Fullboard
84
oh
500.000

Full day Meeting
42
oh
250.000 

Air Mineral
100
pt
5.000

Honor narasumber lokal
15
oh
1.000.000

Transport lokal narasumber
15
oh
200.000

Honor Narasumber pusat
3
oh
5.000.000

honor panitia
15
oh
300.000

Transport panitia 
15
oh
200.000

 dokumentasi (Foto )
1
paket
500.000

sertifikat peserta
34
pt
15.000

pelaporan
1
pt
500.000

rental LCD
4
pt
 300000

Alat2 untuk Praktek
4
Pt
250.000

SKP IBI
2
skp
500.000
1.000.000
TOTAL





I. PENUTUP
Demikian Proposal pelatihan Standar Midwifery Update bagi anggota Ikatan Bidan Indonesia semoga dapat berjalan lancar sesuai yang direncanakan.  
Pengurus Daerah Ikatan Bidan Indonesia

Mengetahui





.......................................................

Bandung, ...........................stus 2016

Panitia




...............................................







JADWAL (Tentatif)
MIDWIFERY UPDATE
BAGI BIDAN PELAKSANA
IKATAN BIDAN INDONESIA

Waktu
Materi / Kegiatan
Nara Sumber / Pelatih
PJ / Keterangan
Notulen

Hari Pertama
08.00 – 08.30
Registrasi



08.30 – 09.00
Pembukaan



09.00 – 09.30
Perkenalan



09.30 – 10.00
Gambaran umum



10.00 – 10.30
Pre Tes



10.30 – 10.45
Coffee Break



10.45 – 11.45
Perkembangan terkini tentang profesi bidan dan kebijakan terkait profesi bidan



11.45 12.45
Etikolegal dalam pelayanan kebidanan



12.45 13.45
Ishoma



13.45 – 15.15
Updating Pelayanan antenatal terintegrasi



15.15 – 15.30
Coffee Break



15.30 – 17. 30
Updating Asuhan Persalinan Normal (APN)
Simulasi APN dalam kelompok



Hari Ke dua




07.30 – 08.00
Registrasi



08.00 – 09.30
Updating pelayanan bayi baru lahir



09.30  – 09.45
 Coffee Break



09.45 -  10.15
Updating Asuhan kegawatdaruratan Maternal



10.15 – 12.00
Updating Asuhan kegawatdaruratan  Neonatal



12.00 – 13.00
Ishoma





13.00 – 14.15
Updating Asuhan Nifas dan Pelayanan kontrasepsi (CTU)



14.15 -  16.00
Neonatus dan Stimulasi Deteksi     Intervensi Dini Tumbuh Kembang   Balita (SDIDTK)



16.00 – 16.15
Coffee Break



Hari Ke 3




07.30 – 08.00
Registrasi



08.00 – 09.30
Pendidikan berkelanjutan dan Petunjuk pengisian portofolio




09.30 – 10.30
  Buku KIA
Kohort



10.30 – 11.00
Post Test



11.00 – 12.00
RTL dan Kesepakatan



12.00
 Penutupan  dan Pengambilan  
 Sertifikat





                Pengurus Cabang Ikatan Bidan Indonesia

persiapan kegiatan  pelatihan 

Dokumentasi Kegiatan dapat di lihat di :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Ikatan Bidan Indonesia

Buku SOP Kebidanan